10 Aturan Turunan UU Jasa Konstruksi Terbit Akhir Tahun Ini

Bisnis.com,02 Feb 2018, 18:02 WIB
Penulis: Yanita Petriella
Pekerja konstruksi saat peresmian Pembukaan Percepatan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah masih membahas aturan turunan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang diperkirakan akan selesai pada akhir tahun ini.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya akan membuat 10 payung hukum turunan yang diamanatkan dalam UU Jasa Konstruksi.

Perinciannya adalah 3 berupa peraturan pemerintah (PP), 5 peraturan menteri, dan 2 peraturan Presiden. Meski tidak diperinci lebih mendetail, 3 PP yang disiapkan akan mengatur tentang penyelenggaraan, usaha dan pembinaan.

Sementara itu, perpres yang digodok berkaitan dengan pengadaan usaha dan penyediaan, sedangkan permen yang sedang disiapkan antara lain mengatur tentang kelembagaan dan renumerasi bagi pelaksana jasa konstruksi.

"Targetnya tahun ini, tapi belum tahu kapan perkiraan ini selesai. Ya, [mungkin] akhir tahun," uja Syarif kepada Bisnis, belun lama ini.

Ruang lingkup UU Jasa konstruksi ini tidak hanya mencakup jasa, tetapi juga industri konstruksi termasuk penyedia jasa dan bangunan.

Dalam aturan turunan UU itu, pemerintah nanti akan lebih membahas terkait dengan sertifikasi tenaga kerja konstruksi di Indonesia.

Saat ini sertifikasi tenaga kerja konstruksi masih sangat rendah yakni di bawah 10% atau hanya 720.000 dari 8,10 juta tenaga kerja konstruksi.

"Padahal jika mengacu UU Nomor 2/2017 Jasa Konstruksi, pengguna dan penyedia jasa wajib tenaga kerja bersertifikat," ujarnya.

Kementerian PUPR telah menyiapkan mekanisme untuk mengejar ketertinggalan yakni mulai dari pemberian pelatihan di kelas, pelatihan di lapangan, hingga pemberian sertifikasi dari jarak jauh.

"Target kami, 2019 ada 3 juta tenaga kerja bersertifikat. Tenaga ahlinya, hanya sedikit dari mereka yang tersertifikasi dan kami akan meningkatkan kualitas mereka," ucap Syarif.

Wakil Ketua Umum Bidang Pranata Usaha dan Profesi DPN Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Ronald Sihombing Hutasoit berharap supaya aturan turunan jasa konstruksi segera selesai sehingga UU tersebut bisa diimplementasikan.

"Selama ini masih pakai PP dan permen yang lama. Kami berharap bisa segera selesai," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini