Larangan Cantrang: Tim Khusus Peralihan Alat Tangkap Mulai Bekerja

Bisnis.com,02 Feb 2018, 10:15 WIB
Penulis: Sri Mas Sari
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Mensesneg Pratikno (keempat kanan) dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kiri) mendengarkan aspirasi perwakilan nelayan terkait pelarangan penggunaan cantrang di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/1)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA -- Tim khusus penyelesaian alat penangkap ikan yang dilarang mulai bergerak melakukan pendataan dan verifikasi ke daerah-daerah kantong cantrang.

Keterangan resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jumat (2/2/2018), menyebutkan tim bekerja mulai Kamis (1/2) untuk melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi kapal cantrang dan sejenisnya di Kota Tegal, Jawa Tengah. Kegiatan akan dilanjutkan ke daerah lain, seperti Batang, Pati, Rembang, dan Lamongan, dengan target penyelesaian dua bulan. 

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, saat meninjau kegiatan di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari, Tegal, hari ini, mengatakan kegiatan itu merupakan tindak lanjut kesepakatan antara perwakilan nelayan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, dua pekan lalu.

Kesepakatan itu menyebut nelayan boleh mengoperasikan cantrang hingga peralihan alat tangkap selesai. Dengan catatan, tidak ada penambahan kapal cantrang baru, kapal harus diukur ulang, dan hanya berlayar di pantai utara Jawa.

KKP memperkirakan 561 pemilik kapal cantrang akan didata selama dua hari. Setelah didata, diverifikasi, dan divalidasi, nelayan diperbolehkan kembali berlayar selama memiliki surat izin berlayar sementara yang dikeluarkan oleh KKP. Untuk memperoleh surat izin berlayar sementara, nelayan diminta menandatangani pernyataan kesanggupan beralih alat tangkap.

KKP bekerja sama dengan perbankan yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., penyedia alat Vessel Monitoring System (VMS), instansi daerah, beserta perangkat pendukung lainnya untuk menyukseskan kegiatan ini.

Sebagai informasi, KKP telah membentuk tim khusus penyelesaian peralihan alat tangkap ikan yang dilarang, yang terdiri atas berbagai unsur, yakni Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115), Direktorat Jenderal (Ditjen) Perikanan Tangkap KKP, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP dan kepala daerah setempat. Tim khusus itu dikepalai oleh Laksamana Madya TNI (Purn) Widodo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini