Kasus DNA Babi, YLKI: Kewenangan BPOM harus Diperluas

Bisnis.com,04 Feb 2018, 20:50 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Ilustrasi obat/JIBI

Bisnis.com, JAKARTAYayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengapresiasi Badan Pengawa Obat dan Makanan (BPOM) seiring terungkapnya penggunaan zat babi dalam obat-obatan yang beredar di masyarakat.

Kendati begitu, Menurut Tulus Abadi, Ketua Harian YLKI, peran BPOM harus diperkuat lagi melalui Undang-Undang.

"Kewenangan BPOM sangat terbatas sehingga di lapangan sangat lemah. Akhirnya banyak pelangggaran," tutur Tulus melalui keterangan tertulisnya hari ini, Minggu (4/2/2018).

Salah satu yang disorot YLKI adalah anggaran regular inspection yang perlu ditambah.

" Agar lebih banyak lagi yang bisa diinspeksi, anggarannya perlu ditingkatkan. Wewenang  BPOM harus ditambah melalui Undang-Undang."

Saat disinggung apakah dengan penguatan BPOM vonis hukuman kepada produsen obat nakal bisa lebih berat, Tulus mengatakan kalau hal tersebut masuk wilayah kewenangan hakim.

"Kalau itu tidak mungkin karena vonis adalah kewenangan hakim. Namun BPOM memang harus diperkuat."

Sebelumnya dalam pernyataan resminya YLKI mendesak Badan POM untuk melakukan tindakan yang lebih luas dan komprehensif terkait kasus tersebut. Salah satunya adalah melakukan audit komprehensif terhadap seluruh proses pembuatan dari semua merek obat yang diproduksi oleh kedua prosusen farmasi dimaksud.

Hal yang rasional jika potensi merek obat yang lain dari kedua produsen itu juga terkontaminasi DNA babi. Audit komprehensif sangat penting untuk memberikan jaminan perlindungan kepada konsumen, khususnya konsumen muslim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini