Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa PT Axa Life Indonesia.
Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya melalui Surat Keputusan Kep-2/D.05/2018 tertanggal Jumat, 19 Januari 2018.
Adapun, informasi pencabutan usaha tersebut disampaikan melalui pengumuman yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Asep Iskandar pada Selasa, 30 Januari 2018.
Mengacu pemberitaan Bisnis pada Oktober 2017, Axa Indonesia berencana merealisasikan penggabungan atau merger dua anak usahanya di bidang asuransi jiwa, yakni PT Axa Life Indonesia dan PT Axa Financial Indonesia. Hal itu guna memenuhi ketentuan kepemilikan tunggal atau single presence policy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel