Empat Topik Alot Dibahas dalam Regulasi LCEV

Bisnis.com,04 Feb 2018, 16:08 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Kendaraan listrik sedang mengisi tenaga. /IEA

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian dan pihak terkait lain masih membahas regulasi kendaraan rendah emisi karbon (LCEV).

Ada empa topik alot yang menjadi fokus pembahasan aturan yang dijanjikan akan disahkan awal tahun ini.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan bahwa pemerintah masih mencari formula yang paling tepat.

Ada empat pembahasan yang menjadi fokus, yakni dampak terhadap penjualan mobil, ekonomi, komitmen mengurangi emisi gas buang, dan ekspor.

“Kami saat ini intens berdiskusi membahas dengan Kementerian Keuangan dan lainnya yang terkait,” katanya saat dikunjungi Bisnis di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (2/2/2018).

Menjelang berakhirnya 2017, Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengatakan LCEV akan rampung awal tahun 2018. Menurut Putu, saat ini pemerintah belum bisa dikatakan terlambat.

“Awal tahun ini sampai triwulan pertama selesai,” katanya.

Pemerintah berhati-hati menerbitkan regulasi LCEV, karena tidak ingin aturan ini memberikan terlalu banyak kontraksi terhadap penjualan mobil di dalam negeri. Putu menjelaskan aturan LCEV bisa dikatakan akan mengubah peta jalan industri otomotif dalam negeri.

Di dalam aturan itu akan banyak kategori yang berubah. Apabila dulu berbasis pada kubikasi mesin, aturan anyar ini akan mengacu pada emisi gas buang per kilometer.

“Jadi diskusinya cukup memakan waktu,” jelasnya.

Adapun dalam peta jalan industri otomotif Kemenperin, pemerintah punya target produksi mobil dengan emisi gas buang sesuai aturan LCEV menguasai 30% pasar otomotif Tanah Air dalam 17 tahun mendatang.

Saat itu total volume penjualan mobil diperkirakan akan mencapai 4 juta unit.

Begitu juga dengan kendaraan roda dua. Pemerintah memperkirakan pada masa itu penjualan motor mencapai 15 juta unit dengan 4,5 juta unit di antaranya tergolong dalam LCEV.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini