Pelayaran Nasional Siap Sambut Beyond Cabotage

Bisnis.com,04 Feb 2018, 16:22 WIB
Penulis: Rivki Maulana
Petugas menarik tali kapal roro Raja Basa I yang baru tiba dari Pulau Sumatra saat bersandar di Dermaga I Pelabuhan Merak, Banten, Rabu (29/11)./ANTARA-Asep Fathulrahman

Bisnis.com, JAKARTA—Kalangan pengusaha pelayaran bersiap mengantisipasi kenaikan permintaan angkutan ekspor sejalan dengan penerarapan Permendag No.82 Tahun 2017 pada Mei 2018 mendatang. Perusahaan asing disebut punya peluang bermitra dengan perusahaan lokal dengan porsi saham minoritas.

Sekretaris DPP Indonesia National Shipowner Association (INSA), Budhi Halim mengatakan kewajiban penggunaan armada milik pelayaran nasional untuk ekspor minyak sawit (CPO) dan batubara yang diatur dalam Permendag No.82 Tahun 2017 menjadi peluang pelayaran dalam negeri menggarap pasar baru. Beleid itu sekaligus menjadi penerapan asas beyond cabotage yang sudah dinanti pengusaha pelayaran.

"Kami antisipasi [peningkatan permintaan] karena setelah April [2018] kapal pengangkut CPO dan batubara harus berbendera Indonesia," jelasnya kepada Bisnis.com, Jumat (2/2/2018).

Sebelumnya, INSA memandang penerapan beyond cabotage lewat Permendag No.82 Tahun 2017 merupakan lompatan besar untuk memperbaiki kinerja neraca jasa perdagangan nasional. Selama ini, transportasi laut kerap disorot karena menjadi salah satu penyumbang terbesar defisit neraca jasa perdagangan Indonesia.

Indonesia mencetak defisit neraca jasa kerena kegiatan angkutan ekspor impor masih didominasi kapal asing. Di 2016, penggunaan kapal asing pada kegiatan angkutan ekspor impor mencapai 93,7% sedangkan penggunakan kapal berbendera Indonesia hanya 6,3%.

Kendati peluang angkutan ekspor terbuka lebar, INSA menilai perlu ada insentif tambahan agar armada pelayaran nasional lebih berdaya. Budhi menyebut, bunga perbankan di dalam negeri terbilang mahal sehingga tidak banyak perusahaan pelayaran yang berani membeli kapal dengan pinjaman bank. "Bunga bank gak compete, paling hanya ada 2-3 perusahaan yang investasi handymax [untuk angkutan ekspor]," imbuhnya.

Budhi mengungkapkan, perusahaan pelayaran nasional berpeluang bermitra dengan perusahaan pelayaran asing untuk menggarap angkutan ekspor. Tapi, dia menekankan, porsi asing dibatasi maksimal 49% sebagaimana diatur dalam regulasi terkait daftar negarif investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini