Platform Dagang-el Harap Pelaku UKM Tetap Didorong

Bisnis.com,05 Feb 2018, 23:40 WIB
Penulis: Agne Yasa
Ilustrasi./.

Bisnis.com, JAKARTA -- Platform dagang-el, Bukalapak berharap peraturan menteri perdagangan tentang sistem perdagangan berbasis elektronik tetap mendorong perkembangan usaha kecil menengaj (UKM).

Evi Andarini, Corcom Manager Bukalapak, mengatakan sebagai salah satu penyedia platform jual beli online, Bukalapak berharap agar Peraturan Menteri Perdagangan yang akan diberlakukan nanti tidak hanya melindungi konsumen atau pembeli tetapi juga penjual.

"Bukalapak sendiri memiliki mayoritas pelapak atau penjual yang berasal dari UKM yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, kami berharap dengan rencana pemberlakuan peraturan menteri perdagangan yang baru ini dapat selaras dengan iklim usaha yang sudah terbentuk dan bukan menjadi hambatan perkembangan usaha dengan basis UKM," jelas Evi kepada Bisnis..

Bukalapak juga berharap agar aturan tersebut tidak hanya berlaku bagi pelaku usaha penyelenggara perdagangan online yang terdaftar dan berbadan hukum, tetapi juga bagi penjual yang memanfaatkan platform media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter.

Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan berencana mengeluarkan beleid yang mewajibkan pendaftaran penyelenggara perdagangan online yang ditargetkan selesai Februari 2018.

Pendaftaran itu  sekaligus sebagai penyertaan daftar merchant yang dijual, daftar penjual produk hingga asal barang yang diperdagangkan, tujuannya memberi kejelasan bagi konsumen mengenai latar belakang produk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini