Pembentukan Dewan Pengawas KPK Dicabut dari Rekomendasi Pansus Hak Angket

Bisnis.com,05 Feb 2018, 15:59 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Massa yang tergabung dalam Jaringan Daerah Tolak Angket KPK melakukan aksi simpatik di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7). Mereka mengajak masyarakat agar menolak memilih partai politik dan anggota DPR pendukung hak angket terhadap KPK pada pemilu serentak 2019./ANTARA-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA — Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menghapus rekomendasi pembentukan Dewan Pengawas KPK dalam draf sementara rekomendasi pansus.

"Ada hal yang menjadi sisipan yang kami anggap tak terlalu penting seperti misalnya masalah pengawasan dan sebagainya itu kami cabut kembali," kata Wakil Ketua Pansus Hak Angket terhadap KPK, Taufiqulhadi Senin (5/2/2018).

Menurutnya, pansus menyerahkan pengawasan kepada internal KPK sendiri dan rakyat Indonesia.

Dia mengatakan kalau memang dianggap sudah cukup diawasi oleh rakyat maka tidak perlu lagi semacam dewan pengawas. Taufiq pun mengakui tidak ada kata-kata lembaga pengawasan dalam rekomendasi Pansus tersebut.

Anggota Komisi III DPR itu juga membantah Pansus mendapat tekanan dari sejumlah pihak untuk membatalkan pembentukan dewan pengawas KPK.

"Saya sebagai wakil ketua, saya tak merasa ada tekanan," tegasnya.

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa rekomendasi Pansus KPK sejauh ini masih berupa tata kelola lembaga, SDM, dan anggaran KPK. Sedangkan untuk kenaikan anggaran KPK masih ditunda pembahasannya.

"Menurut saya masalah anggaran masih pending, ada fraksi yang setuju, ada yang tak setuju jadi masih mempending dan kita lihat nanti," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini