OJK Tegaskan Pencabutan Izin Axa Life untuk Penuhi Kewajiban Pemilikan Tunggal

Bisnis.com,05 Feb 2018, 13:11 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menegaskan pencabutan izin usaha PT AXA Life Indonesia (ALI) merupakan bagian dari proses penggabungan atau merger perusahaan tersebut dengan PT AXA Financial Indonesia (AFI).

Dalam keterangan resminya, Senin (5/2/2018), Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan proses penggabungan tersebut terkait dengan kewajiban pemenuhan ketentuan kepemilikan tunggal atau single presence policy yang merupakan amanah Undang-undang No. 40/2014 tentang Perasuransian.

Regulasi tersebut, khususnya, Pasal 16, ayat 1, mengatur bahwa setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali pada satu perusahaan asuransi jiwa, satu perusahaan asuransi umum, satu perusahaan reasuransi, satu perusahaan asuransi jiwa syariah, satu perusahaan asuransi umum syariah, dan satu perusahaan reasuransi syariah atau single presence policy.

“National Mutual International Pty. Ltd. sebagai pemegang saham pengendali AFI dan ALI wajib mengkuti ketentuan single presence policy tersebut karena menjadi pemegang saham pengendali di dua perusahaan asuransi jiwa itu,” demikian tertulis dalam rilis tersebut.

Terkait dengan ketentuan tersebut, AFI dan ALI telah mengajukan permohonan penggabungan kepada OJK dan telah memperoleh persetujuan dari OJK melalui surat nomor S-131/D.05/2017 tanggal 2 Oktober 2017.

“Penggabungan tersebut berlaku efektif sejak tanggal 1 November 2017.”

Adapun, pascapenggabungan tersebut AFI juga masih harus melakukan perubahan kepemilikan saham. Pasalnya, saham mayoritas AFI masih dimiliki oleh Natural Mutual International Pty. Ltd., yakni sebesar 91%.

Padahal, Natural Mutual International Pty. Ltd. tercatat juga memiliki saham hingg 49% di PT Axa Mandiri Financial Services. Oleh karena itu, Axa Indonesia akan mengalihkan kepemilikan AFI ke salah satu unit bisnis Grup Axa secara global, yakni melalui Axa Asia Pacific Holdings Limited.

Benny Waworuntu, Komisaris Utama AFI, pun menegaskan bahwa piihaknya telah mendapatkan perizinan dari OJK terkait peralihan kepemilikan AFI tersebut.

“Kami baru terima persetujuan itu Senin pekan lalu. Surat persetujuan itu tertanggal 24 januari 2018 atau Jumat pekan sebelumnya,” ungka Benny yang juga menjabat sebagai Chief Corporate Affair Officer AXA Indonesia kepada Bisnis, Minggu (4/2/2018).

Dia mengatakan selanjutnya pihaknya akan merealisasikan penambahan modal disetor kepada AFI untuk memenuhi syarat modal minimal perusahaan asuransi jiwa, yakni senilai Rp150 miliar. Penambahan itu, jelasnya, mesti dilakukan lantaran AFI diperhitungkan sebagai perusahaan baru, sehingga mesti memenuhi regulasi terbaru terkait besaran modal disetor.

Benny mengatakan pihaknya akan menyuntikkan modal tambahan senilai Rp90 miliar ke AFI. “Kami akan langsung lakukan capital injection setelahnya [pengurusan di notaris] agar modal disetor cukup. Kalau dari sisi ekuitas sebenarnya sudah sampai Rp1 triliun,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggi Oktarinda
Terkini