Axa Indonesia : Kami Kembalikan Izin Axa Life

Bisnis.com,05 Feb 2018, 19:32 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Country CEO AXA Indonesia Paul Henri Rastoul (tengah) bersama Presiden Direktur AXA Financial Indonesia Budi Tampubolon (kiri) dan Chief Corporate Affair Officer AXA Indonesia Benny Woworuntu memberi keterangan pers penggabungan usaha AXA Indonesia, di Jakarta, Kamis (2/11)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Axa Indonesia menyatakan bahwa pihaknya mengembalikan izin usaha PT Axa Life Indonesia (ALI) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pascapenggabungan dengan PT Axa Financial Indonesia (AFI).

Budi Tampubolon, Presiden Direktur AFI, menjelaskan merger dua entitas di bawah Axa Indonesia itu sebenarnya telah direncanakan sejak awal guna memenuhi ketentuan single presence policy sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 40/2014 tentang Perasuransian. Dalam skema itu, ALI akan dileburkan pada AFI.

“Perusahaannya, karyawan atau orang-orangnya, produk-produknya, portofolio nasabahnya, sehingga semua hak dan kewajiban ALI itu dilanjutkan oleh AFI,” ungkap Budi kepada Bisnis, Senin (5/2/2018).

Budi menjelaskan proses merger itu pun efektif direalisasikan pada 1 November 2017. Pada bulan yang sama, dia mengatakan Axa Indonesia mengembalikan izin usaha ALI kepada otoritas.

Menurutnya, izin tersebut mesti dikembalikan lantaran pihaknya ingin memenuhi regulasi dan tidak berniat untuk mendirikan perusahaan baru di bidang asuransi jiwa.

“Merger kan rampung 1 November, selanjutnya izin itu tidak diperlukan lagi.”

Budi mengatakan otoritas pun kemudian mencabut izin usaha tersebut karena tidak digunakan lagi oleh pihak Axa Indonesia.

Sebagai informasi, UU Perasuransian, khususnya pasal 16, menyebutkan setiap pemegang saham pengendali (PSP) hanya dapat menjadi pengendali satu perusahaan asuransi jiwa, umum, atau perusahaan reasuransi baik konvensional maupun syariah.

Ketentuan tersebut wajib dipenuhi selambat-lambatnya tiga tahun sejak aturan diundangkan atau pada Oktober 2017. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pemegang saham pengendali yang merupakan pemerintah atau negara RI.

Skema pelaksanaan pemenuhan ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan OJK atau POJK No.67/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Beleid itu menyebutkan dalam rangka memenuhi ketentuan tentang PSP, perusahaan dapat melakukan beberapa opsi antara lain penggabungan perusahaan yang berada dalam pengendaliannya, peleburan perusahaan yang berada dalam pengendaliannya, penjualan sebagian atau seluruh kepemilikan saham perusahaan yang berada dalam pengendaliannya, ataupun aksi korporasi lainnya berdasarkan persetujuan OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini