Regulasi Sektor Energi Disederhanan untuk Tarik Investasi

Bisnis.com,05 Feb 2018, 15:39 WIB
Penulis: Surya Rianto
Turbin Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Sidrap tertutup kabut di Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sindereng Rappang, Sulawesi Selatan, Senin (15/1)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan kembali melanjutkan pencabutan dan penyederhanaan aturan pada pertengahan Februari 2018. Harapannya, penyederhanaan aturan itu bisa mendorong kegiatan investasi pada migas, mineral batu bara, listrik, dan energi baru terbarukan.

Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan, setelah mencabut total 32 aturan yang terdiri dari subsektor migas 11 aturan, subsektor ketenagalistrikan 4 aturan, mineral batu bara 7 aturan, energi baru terbarukan 7 aturan, dan SKK Migas 3 aturan. Pihaknya, juga akan melakukan penyederhanaan aturan lanjutan pada pertengahan Februari 2018.

“Dalam sepekan lagi, kami akan sederhanakan beberapa aturan. Misalnya, yang tadinya ada 6 aturan akan disederhanakan menjadi 3 aturan,” ujarnya pada Senin (5/2).

Ego menyebutkan, sebagai contoh, kementerian ESDM mengatur terkait tata cara penetapan wilayah kerja migas menjadi tiga yakni, coal bed methane (CBM), konvensional, dan non konvensional.

“Nanti itu semua akan dijadikan satu, sekarang lagi dilihat masalah kriteria teknis hukum dan finansialnya,” sebutnya.

Ego menuturkan, hal itu dilakukan karena Kementerian ESDM ingin investasi seluruh sektor energi bisa meningkatkan.

“Kami tidak ingin memberatkan dunia usaha,” tuturnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini