Pembaharuan Tax Core Administration System Mendesak Dilakukan

Bisnis.com,05 Feb 2018, 11:57 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Petugas melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun 2016 di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/4)./Antara-Moch Asim

Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan pengamat menganggap, pembaruan core tax administration system sangat mendesak bagi otoritas pajak. Apalagi, target kepatuhan wajib pajak tahun ini naik dibandingkan dengan tahun lalu.

Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengatakan, dengan sistem yang baru, kinerja otoritas pajak akan lebih terukur dalam mengawasi wajib pajak. Sistem yang mutakhir juga akan memudahkan mereka mencapai target kepatuhan melaui pelaporan SPT.

"Dengan sistem yang baru, proses pengawasan akan optimal, karena untuk kasus bukti potong, e-bukti potong otomatis akan terhubung ke masing-masing wajib pajak," kata Prastowo, Senin (5/2/2018).

Core tax administration system adalah sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas Ditjen Pajak termasuk otomasi proses bisnis mulai dari proses pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat pemberitahuan dan dokumen perpajakan lainnya, pemrosesan pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, hingga fungsi tax payer accounting.

Sebelum munculnya kabar mengenai keberadaan Pepres itu, pengembangan core tax administration system yang merupakan salah satu komponen vital dalam program Reformasi Perpajakan telah memasuki fase desain.

Adapun, core tax administration system yang dimiliki Ditjen Pajak saat ini termasuk sudah uzur, pasalnya sistem ini terakhir kali diperbarui pada awal dekade 2000 an lalu. Namun demikian, kalaupun diperbarui, prosesnya bisa memakan waktu bertahun-tahun.

"Kalau core tax jadi seharusnya semuanya lebih mudah, karena akan mempermudah proses dan menyederhanakan prosedur," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini