Gaji PNS Disunat untuk Zakat, DPR Panggil Menag

Bisnis.com,06 Feb 2018, 14:29 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Bambang Soesatyo/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Rencana pemerintah untuk memotong gaji pegawai negeri sipil (PNS) beragama Islam untuk zakat mendapat sorotan Ketua DPR Bambang Soesatyo. 

Menurutnya, Komisi VIII harus meminta penjelasan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengenai rencana tersebut.

"Komisi VIII DPR harus memanggil Menteri Agama untuk menjelaskan lebih rinci wacana pemotongan zakat penghasilan tersebut, mengingat zakat yang dipotong berasal dari aparatur sipil negara (ASN) Muslim," kata Bambang hari ini, Selasa (6/2/2018).

Selain Menteri Agama, Komisi VIII DPR juga harus memanggil Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk membicarakan rencana tersebut.

"Baznas dipanggil untuk menjelaskan pengelolaan dan penyaluran dana zakat nasional dimaksud," ujar pria yang akrab dipanggil Bamsoet itu.

Dia mengatakan bahwa selama ini pemerintah telah mengenakan pajak penghasilan terhadap PNS sebesar 10 persen. Untuk potongn zakat PNS Muslim akan dikenakan pemotongan sebesar 2,5%.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddien mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan Perpres tentang Pungutan Zakat bagi ASN Muslim. 

“Diberlakukan hanya ASN Muslim, kewajiban zakat hanya kepada umat Islam," kata Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin, di Istana Negara kemarin.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini