SBY Jerat Pengacara Setya Novanto Dengan Tiga Pasal Ini

Bisnis.com,06 Feb 2018, 18:49 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)./Antara-Yulius Satria Wijaya

Kabar24.com, JAKARTA--Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono resmi mempolisikan pengacara Firman Wijaya ‎ke Bareskrim Mabes Polri.

Pelaporan SBY tercatat dalam laporan nomor LP/187/II/2018/Bareskrim tanggal 6 Februari 2018 atas perbuatan melanggar UU ITE, melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.

Presiden ke-6 RI tersebut menilai perbuatan yang dilakukan Firman Wijaya telah melanggar batas sebagai seorang pengacara karena menebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik SBY.

Beberapa pasal yang akan digunakan SBY untuk menjerat Firman Wijaya adalah Pasal 310, Pasal 311 KUHP Junto 27 ayat 3 dan UU ITE.

"Saya sebagai warga negara yang menaati hukum tetapi juga ingin mencari keadilan dan secara resmi saya melaporkan ‎saudara Firman Wijaya yang saya nilai telah melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik saya terkait masalah e-KTP," tutur SBY, Selasa (6/2/2018).

Dia optimistis penegak hukum dapat bekerja dengan professional untuk mengusut perkara tersebut‎ hingga tuntas.

SBY mengatakan pihaknya akan menyerahkan perkara tersebut kepada penasihat hukumnya dan Allah SWT.

"Selebihnya saya akan serahkan masalah ini kepada kuasa hukum ‎saya dan Allah SWT, sudah ya," kata SBY.

Sebelumnya, Firman Wijaya telah mengungkap fakta persidangan dari keterangan saksi yang telah menyebutkan siapa sebenarnya aktor besar di balik proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP).

Berdasarkan keterangan saksi, menurut Firman, proyek e-KTP dikuasai oleh pemenang pemilu pada 2009, yakni Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono. Adapun, saksi yang dimaksud Firman adalah bekas politisi Partai Demokrat, Mirwan Amir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini