Singapura Belum Berniat Larang Perdagangan Cryptocurrency

Bisnis.com,06 Feb 2018, 09:36 WIB
Penulis: Annisa Margrit
Ilustrasi Bitcoin diletakkan di atas lembaran uang dolar AS./REUTERS-Dado Ruvic

Bisnis.com, JAKARTA - Bank sentral Singapura belum berniat melarang perdagangan uang virtual.

Deputi Perdana Menteri (PM) Singapura Tharman Shanmugaratnam mengatakan bank sentral Singapura sudah melakukan kajian atas risiko-risiko potensial cryptocurrency. Namun, belum ditemukan bukti kuat untuk melarang perdagangannya.

"Cryptocurrency adalah sebuah eksperimen. Berbagai angka dan bentuk uang virtual terus berkembang di dunia internasional. Terlalu awal untuk mengatakan eksperimen ini sukses," ujarnya, seperti dilansir Reuters, Selasa (6/2/2018).

Shanmugaratnam menuturkan jika ada uang virtual yang berhasil, maka pengaruh langsungnya tidak akan terasa hingga beberapa waktu.

Dia menambahkan Otoritas Moneter Singapura (Monetary Authority of Singapore/MAS) sudah melakukan studi mendalam terhadap perkembangan yang terjadi dan risiko potensial yang muncul. Tetapi, hingga saat ini, belum ada kasus kuat yang dapat mendasari pelarangan perdagangannya di negara kota itu.

Sikap Singapura sedikit berbeda dengan negara-negara lainnya yang justru memperketat atau bahkan melarang perdagangan uang virtual. India dan Indonesia termasuk negara yang melarang penggunaan uang virtual di negara masing-masing, sedangkan Filipina tengah menggodok aturan yang akan memperketat penggunaannya demi melindungi para investor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini