Wapres Dukung Pasal Penghinaan Presiden Masuk Rancangan KUHP. Ini Alasannya

Bisnis.com,06 Feb 2018, 17:29 WIB
Penulis: Lingga Sukatma Wiangga
Wapres JK/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai positif pasal penghinaan presiden masuk Rancangan KUHP karena kepala negara adalah lambang negara.

Seperti diketahui, sebelumnya tim perumus RUU KUHP dan pemerintah sepakat pasal penghinaan presiden masuk KUHP.

“Presiden juga lambang negara. Kalau Anda menghina lambang negara kan berarti secara keseluruhan orang bisa mempermasalahkan. Anda kritik habis-habisan presiden dan wapres tidak ada soal. Hanya jangan menghina,” kata Wapres di Kantor Wakil Presiden, Selasa (6/2/2018).

Wapres JK mengatakan kritik dan penghinaan adalah dua hal berbeda. Kritik akan memiliki dasar sedangkan penghinaan tidak.

Oleh karena itu, kata dia, pasal terkait hal tersebut harus dibuat jelas agar tidak menjadi ‘pasal karet’.

Dibikin lah jangan karet. Jadi kalau mau kritik, ktritik saja. Tapi ada buktinya, ada dasarnya. Yang menghina, tidak ada dasarnya. Misalnya, katakanlah presiden itu PKI, dasarnya apa. Karena itu Anda [misal] kalau saya katakan Anda PKI, Anda bisa tuntut saya, kan. Apalagi Presiden. Contohnya itu,” tutur Wapres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini