Holding BUMN Tak Masalah Terhadap Penerapan Wilayah Jaringan Distribusi

Bisnis.com,06 Feb 2018, 23:10 WIB
Penulis: Surya Rianto
Ilustrasi: Petugas PT Perusahaan Gas Negara Tbk memeriksa sistem regulator./Bisnis.com-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Proses pembentukan holding BUMN Migas disebut tidak akan menjadi masalah dalam penerapan wilayah jaringan distribusi (WJD). Nantinya, semua badan usaha yang terkait dengan industri hilir migas akan memiliki hak yang sama.

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan proses holding BUMN Migas, yang membuat dua badan usaha industri hilir gas yakni PT Perusahaan Gas Negara Tbk. dan PT Pertamina Gas (Pertagas) menjadi satu entitas, tidak akan memengaruhi dan berdampak kepada penerapan tata industri hilir dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 4/2018.

"Adanya holding Migas tidak akan menjadi masalah," ujarnya di Jakarta pada Selasa (6/2/2018).

Fanshurullah mengatakan keberadaan holding BUMN Migas itu justru bisa membuat dua entitas usaha itu untuk sinergi di kawasan niaga. "Intinya, kami ingin membuat semua badan usaha memiliki hak yang sama."

BPH Migas mencatat saat ini ada 30 badan usaha yang berada pada sektor hilir gas bumi tersebut. BPH Migas nantinya melakukan lelang untuk WJD.

Permen ESDM No. 4/2018 menyebutkan Menteri ESDM akan menetapkan WJD untuk dimasukkan dalam rencana induk jaringan transmisi dan distribusi gas nasional paling lama 18 bulan. Dengan begitu, lelang pertama untuk WJD akan bisa dilakukan pada 2019.

Lalu, selama proses pembentukkan lelang WJD, BPH Migas tidak akan menerbitkan dedicated hilir atau pipa gas bumi yang dibangun dan dimanfaatkan badan usaha untuk mengangkut gas bumi milik sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini