SKEMA PERPAJAKAN E-COMMERCE: Pelaku Dagang-El 'Pasrah' dengan Keputusan Pemerintah

Bisnis.com,06 Feb 2018, 15:14 WIB
Penulis: M. Richard
Belanja online/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Pelaku e-commerce percaya kepada pemerintah dalam urusan penyusunan aturan perpajakan untuk e-commerce, dan tetap menunggu kebijakannya dengan sabar.

Ketua Umum idEA Aulia E Marinto mengatakan pihaknya percaya kepada pemerintah dalam hal penyusunan formula perpajakan e-commerce.

"Pemerintah lagi mencari formula, bagaimana cara mendeteksinya [struktur bisnis]. Kan ada caranya, dan tidak bisa sembarangan," katanya kepada Bisnis, di Jakarta, Sabtu (3/2/2018).

Menurutnya, pemerintah sadar betul dengan perkembangan dan potensi dari pasar e-commerce.

"Ini adalah kerja sama pemerintah dengan komponen-komponen terkait [e-commerce], saya juga belum tahu caranya, kita tunggu saja," jelas Aulia.

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan aturan tentang e-commerce masih dalam tahap finalisasi.

"Seperti diberitahukan sebelumnya, kita akan mengatur tentang barang berwujud dan tidak berwujud, yang melalui e-commerce," katanya di Jakarta, Selasa (6/1/2018).

Dia mengatakan skema pengenaan pajak barang berwujud dan tak berwujud dalam e-commerce akan mengacu pada perjanjian International Trade.

Adapun skemanya adalah pertama, pelaku e-commerce akan mendeklarasikan sendiri transaksi yang dilakukannya, secara sukarela.

Kedua, prosedur dan tata kelola yang digunakan akan sangat sederhana dengan bantuan information technology (IT). Jadi, artinya semua proses pelaporan, pengenaan dan pengambilan pajak akan melalui medium elektronik.

Ketiga, pemerintah akan menerapkan aturan secara bertahap dan akan menyesuaikan aturan tersebut dengan kesiapan pelaku e-commerce di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini