Kewajiban Lapor Transaksi, Bank Khawatir Nasabah Tutup Kartu Kredit

Bisnis.com,06 Feb 2018, 22:12 WIB
Penulis: Abdul Rahman
Kartu kredit/ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali meminta bank dan penerbit kartu kredit untuk melaporkan transaksi nasabahnya.

Pelaporan transaksi nasabah kartu kredit tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.

Presiden Direktur PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Taswin Zakaria mengatakan, aturan tersebut sudah pernah dicoba 2 tahun silam.

Namun, dampaknya adalah peningkatan penutupan kartu kredit.

"Ketika dicoba diterapkan sekitar 2 tahun lalu kita sudah lihat sendiri dampaknya. Penutupan kartu kredit cukup banyak," katanya kepada Bisnis, Selasa (6/2/2018).

Menurutnya, transaksi tunai malah akan meningkat akibat regulasi tersebut. Selain itu, nasabah kartu kredit yang baik dan benar-benar menggunakan kartunya untuk transaksi sehari-hari dikhawatirkan akan menutup akun.

"Tinggal pengguna kartu yang menggunakan kartu kredit sebagai sumber hutang," imbuhnya.

Beleid tersebut diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jelang akhir 2017, tepatnya pada 29 Desember dan diundangkan pada tanggal yang sama.

Pelaporan hanya ditujukan kepada kartu kredit yang total transaksi pembelanjaan (tagihan) paling sedikit Rp1 miliar dalam setahun.

Proses penyampaiannya dilakukan setiap tahun sesuai periode penyampaian data keuangan untuk saldo rekening per 31 Desember.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini