PENERIMAAN PAJAK: Idealnya Kontribusi Extra Effort Hanya 3%-5%

Bisnis.com,07 Feb 2018, 12:32 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Aktivitas di kantor pelayanan pajak, di Jakarta, Selasa (23/2/2017)./Reuters-Fatima Elkarim

Bisnis.com, JAKARTA - Berpijak dengan pengamalan beberapa negara, Ditektorat Jenderal (Pajak) tengah berupaya membenahi struktur penerimaan pajak dengan menekan kontribusi upaya ekstra.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan, pengalaman negara lain, kontribusi extra effort di angka 3%-5% dari total penerimaan pajak secara keseluruhan, sedangkan sisanya seharusnya berasal dari voluntary payment.

"Idealnya memang penerimaan memang ke voluntary payment, karena itu juga sudah menjadi arahan pimpinan, ya kami berusaha [meraih] itu," kata Yon kepada Bisnis, Selasa (6/2).

Meski bisa menjadi rujukan, struktur penerimaan di negara lain tak bisa menjadi tolok ukur bagi Indonesia. Apalagi, setiap negara memiliki kebijakan pajaknya sendiri, termasuk definisi mengenai extra effort dan voluntary payment.

Yon menjelaskan, extra effort juga tak bisa semata-mata dianggap sebagai cara untuk mengejar penerimaan. Upaya luar biasa terkadang juga berkaitan dengan langkah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Kami berharap, wajib pajak-wajib pajak yang telah diperiksa tahun ini misalnya, tahun depan bisa lebih patuh, ini namanya sustainable compliant," terangnya.

Target kepatuhan WP sendiri naik cukup signifikan dibandingkan dengan tahun lalu. Tahun ini target kepatuhan mencapai 77,% atau sekitar 13,1 juta WP dari sekitar 17 juta wajib pajak yang wajib lapor surat pemberitahuan (SPT).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini