Mantan Wakasad Ajukan Uji Materi UU BUMN

Bisnis.com,07 Feb 2018, 11:49 WIB
Penulis: Yanuaris Viodeogo & Stefanus Arief Setiaji
Kiki Syahnakri (ketiga kiri) dan AM Putut Prabantoro (kiri) bersama Tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi Indonesia seusai mendaftarkan gugatan di MK, Rabu (7/2/2018)

Kabar24.com, JAKARTA — Mantan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letnan Jenderal (Purn) Kiki Syahnakri sebagai warga negara Indonesia mengajukan uji materi UU No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kiki Syahnakri dan AM. Putut Prabantoro yang bertindak secara perorangan dan hak sebagai warga negara menguji Pasal 2 dan Pasal 4 dalam UU 19/2003 itu. Dalam gugatannya itu, Kiki dan Putut didampingi Tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi Indonesia.

“Tujuan BUMN itu untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sekarang ini yang terjadi, BUMN mengejar keuntungan,” ujarnya seusai mendaftarkan gugatannya di MK, Rabu (7/2/2018).

Menurutnya UU No. 19/2003 tidak sesuai dengan amanat konstitusi Pasal 33. Dia menuturkan ada tujuh amanat dalam Pasal 33 yakni pembangunan ekonomi sebagai, pertama, usaha bersama; kedua, didasarkan asas kekeluargaan; ketiga, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara; keempat, yang menguasai hajat hidup orang banyak; kelima, bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya; keenam, dikuasai negara; dan ketujuh untuk kemakmuran rakyat.

Dengan semangat yang sekarang, dia meyakini bahwa keinginan membangun Indonesia dari wilayah pinggiran tidak akan terlaksana dan tidak sejalan dengan Nawa Cita pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Koordinator Tim Advokasi Kedualatan Ekonomi Indonesia Liona N. Supriatna optimistis bahwa gugatan yang diajukan itu dapat dimenangkan.

Dia berpandangan bahwa pengelolaan BUMN saat ini banyak yang menyimpang dari semangat untuk kesejahteraan masyarakat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini