Mendagri Batalkan 51 Permendagri Bermasalah

Bisnis.com,07 Feb 2018, 16:29 WIB
Penulis: Amanda Kusumawardhani
Tjahjo Kumolo/Antara-M. Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA-- Kementerian Dalam Negeri menyatakan telah membatalkan 50 Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan masih ada satu Permendagri yang sedang dikaji untuk dibatalkan. Satu Permendagri yang dalam proses kajian itu terkait dengan Kementerian Keuangan. 

"Sebanyak 51 (Permendagri dibatalkan), setahu saya yang 51 sudah oke.  Tapi yang satu lagi dalam proses karena  berkaitan dengan Menkeu," kata Tjahjo, dalam keterangan resminya, Rabu (7/2/2018).

Menurutnya, peraturan menteri yang dibatalkan itu karena terlalu birokratis dan bertele-tele sehingga tidak efektif.  Pembatalan 51 Permendagri itu sendiri menambah panjang daftar jumlah peraturan yang dicabut.

Seperti diketahui pada 2016, Kementerian Dalam Negeri telah mencabut 3.143 aturan yang dianggap bermasalah karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, diskriminatif, dan tumpang tindih.

Tjahjo menambahkan 51 Permendagri yang dibatalkan terkait dengan bidang pemerintahan, kepegawaian, kesehatan, penanggulangan bencana, perpajakan, komunikasi dan telekomunikasi, pelatihan dan pendidikan,  Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), wawasan kebangsaan, kepamongprajaan, perencanaan dan pembangunan tata ruang.

Prinsipnya pembatalan aturan dilakukan untuk menghilangkan hambatan dalam segala urusan layanan publik. 

"Jadi aturan yang bakal dibuat atau direvisi jangan sampai menghambat daerah," ucapnya. 

Sebelumnya, Tjahjo dalam berbagai kesempatan sering mengungkapkan bahwa Indonesia seperti negara aturan karena ada empat puluhan ribu lebih aturan yang tumpang tindih di Indonesia.

Presiden Joko Widodo sejak awal menjabat telah menggelindingkan program deregulasi untuk memangkas aturan yang birokratis dan tak ramah investasi.

Ketika itu, Kemendagri langsung bergerak cepat. Menteri Tjahjo misalnya, pada 2016, langsung menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor:582/476/SJ tentang Pencabutan/Perubahan Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Kepala Daerah Dan Keputusan Yang Menghambat Birokrasi Dan Perizinan Investasi.

Instruksi ini ditetapkan pada 16 Februari 2016. Hasilnya, lebih dari 3.000 aturan 'bermasalah' dipangkas. Tapi kemudian keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kewenangan Mendagri dalam membatalkan Perda. Kini, pasca putusan MK, pembatalan Perda mesti lewat Mahkamah Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini