Bisnis.com, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi di Jombang dinilai menunjukkan rawannya dana kapitasi kesehatan menjadi objek bancakan di daerah.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar berpendapat dana kapitasi, khususnya yang disalurkan ke Puskesmas, rawan menjadi bancakan kepala daerah.
“Jika membaca pasal 5, 6, 7, dan 8 [Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan], Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan sangat berperan. Anggaran kapitasi bagian dari anggaran SKPD Dinas Kesehatan. Demikian juga kepala daerah sangat menentukan di aturan tersebut,” katanya kepada Bisnis, Selasa (6/2/2018).
Berdasarkan laporan pengelolaan program jaminan sosial kesehatan per 30 November 2017, Timboel menghitung dana kapitasi BPJS Kesehatan sekitar Rp7,5 triliun yang dibayarkan ke 9.842 Puskesmas. Dana kapitasi ini mencakup 112,5 juta peserta.
Dengan dana kapitasi sebesar itu, lanjut dia, perlu mekanisme pengawasan yang lebih baik. Apalagi, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengamanatkan BPJS Kesehatan mengembangkan sistem kendali mutu pelayanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel