PEMOTONGAN GAJI PNS UNTUK ZAKAT: Pemerintah Ingin Tingkatkan Kesadaran Berzakat

Bisnis.com,07 Feb 2018, 15:08 WIB
Penulis: Ipak Ayu H Nurcaya
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyampaikan paparan tentang komitmen dukungan pemerintah pada investasi pada acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2018 di Jakarta, Rabu (7/2/2018)./ANTARA-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden yang mengatur pembayaran zakat dari gaji pokok aparatur sipil negara atau ASN. Hal ini diyakini sebagai bentuk akomodasi pemerintah untuk membantu masyarakat Islam melaksanakan kewajibannya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, saat ini pemerintah terus melakukan penyelesaian skema ini tetapi dirinya belum sepenuhnya melihat rencana tersebut.

Dirinya mengemukakan pada dasarnya upaya ini sebagai bentuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berzakat dalam konteks Indonesia. Apalagi dalam agama Islam hukumnya wajib.

"Di satu sisi mereka ada kewajiban yang berdasarkan kepada kepercayaan agama. Di sisi lain kita ada kewajiban juga sebagai insitusi untuk membayar pajak. Untuk itu kita akan lalukan secara harmonis," katanya, Rabu (7/2/2018).

Menurutnya, saat ini Indonesia memiliki lembaga Baznaz untuk pengumpulan zakat. Namun, banyak pula saluran yang bisa dipilih masyarakat untuk membayar zakat sehingga menjadikan pengumpulan tidak maksimal.

Untuk itu, pemerintah akan memulai melakukan penataan yang baik dengan memulai pada ASN.

"Hal ini juga masih perlu untuk dibahas dalam forum ekonomi syariah. Karena ini adalah bagian sama dari mengumpulkan pajak dari satu institusi tertentu. Masyarakat Indonesia pun sudah memiliki banyak cara untuk membayarnya," ujar mantan Direktur Bank Dunia itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini