Serikat Pekerja Perbankan Tuntut Upah 30% di Atas UMP

Bisnis.com,07 Feb 2018, 18:39 WIB
Penulis: Abdul Rahman
Nasabah berjalan di dekat mesin anjungan tunai mandiri, di Jakarta, Senin (18/9)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Jaringan Komunikasi Serikat Pekerja Perbankan (JARKOM SP Perbankan) meminta pemerintah memberikan upah layak bagi pekerja di sektor perbankan.

Ketua SP PT Bank Permata Tbk. Prana Risfana mengatakan, upah minimum sektor perbankan seharusnya 30% diatas UMP atau minimal Rp4,7 juta.

"Pertimbangannya adalah kontribusi perbankan kepada perekonomian nasional dan tingginya risiko yang dihadapi pekerja," katanya kepada Bisnis, Rabu (7/2).

Dia menjelaskan, di beberapa daerah, upah karyawan bank bahkan lebih rendah ketimbang upah pekerja di sektor retail.

Sedangkan di sisi lain, mereka menghadapi risiko pidana jika melakukan kesalahan. Mereka menjadi subjek antara lain undang-undang, seperti Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Money Laundering / TPPU, Undang-Undang Transfer Dana, Undang-Undang ITE.

"Beberapa diantaranya hukumannya adalah penjara diatas 5 tahun," imbuhnya

Selain faktor risiko, faktor kinerja juga menjadi alasan tuntutan mereka. Berdasarkan data pertumbuhan Produk Domestik Bruto per sektor di Indonesia rata-rata semester I 2016 dan 2017, sektor jasa keuangan dan asuransi memberikan kontribusi 17% dari total PDB Indonesia.

Sedangkan pada periode kuartal III 2017, emiten dari sektor perbankan memberikan kontribusi sebesar 27,53%, nomor 2 dibawah perusahaan di sektor konsumer farmasi.

JARKOM SP Perbankan saat ini beranggotakan 19 serikat pekerja perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini