Batas Minimum Tarif Bea Masuk Impor Barang Kiriman Bakal Dibahas?

Bisnis.com,08 Feb 2018, 05:40 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (1/4)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Selain menyelesaikan skema perlakuan fiskal terhadap e-commerce atau perdagangan daring, pemerintah membuka peluang untuk membahas perubahan batas minimum tarif bea masuk yang tercantum di Peraturan Menteri Keuangan No.182/PMK.04/2016 tentang impor barang kiriman.

Salah satu isu penting yang digandang-gadang akan dibahas yakni perubahan ambang batas bea masuk bagi impor barang kiriman yang sebelumnya US$100 menjadi US$75.

"Nanti (pembahasan) e-commerce sendiri, sedangkan yang I82 (PMK 182) juga lain lagi," kata Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi kemarin.

Seperti diketahui, dalam kajian Ditjen Bea dan Cukai, rencana penurunan ambang batas bea masuk barang kiriman dari US$100 menjadi menjadi US$75. Angka US$75 muncul berdasarkan referensi dari World Customs Organization (WCO) guidelines yang menyatakan untuk low value dutiable consignments ambang batas pembebasan bea masuknya sebesar US$75.

Selain itu, rencana perubahan juga mencakup impor barang kiriman dengan besaran dibawah US$1.500. Disebutkan dalam dokumen tersebut, impor barang kiriman yang dilakukan melalui perusahaan jasa titipan (PJT) dengan menggunakan dokumen consignment note (CN) dikenakan tarif 7,5%.

Tetapi jika menggunakan pemberitahuan impor barang khusus (PIBK) dan PIB dikenakan tarif bea masuk umum atau most favored nations atau MFN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini