Ini Dasar Hukum Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah

Bisnis.com,08 Feb 2018, 19:15 WIB
Penulis: Yusran Yunus
Gedung Kementerian Dalam Negeri/kemendagri.go.id

Kabar24.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah pada 2 Februari lalu.

Berdasarkan Perpres ini, Penjabat Sekretaris Daerah diangkat untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan atau terjadi kekosongan Sekretaris Daerah.

Sebagaimana diunggah di laman Sekretariat Kabinet RI, Sekretaris Daerah menurut Perpres ini dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas karena 2 hal yakni mendapat penugasan yang berakibat Sekretaris Daerah tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya paling singkat 15 (lima belas) hari kerja dan kurang dari 6 (enam) bulan, serta menjalankan cuti selain cuti di luar tanggungan negara.

Adapun kekosongan Sekretaris Daerah terjadi karena Sekretaris Daerah diberhentikan dari jabatannya, diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil, dinyatakan hilang atau mengundurkan diri dari jabatan dan/atau sebagai pegawai negeri sipil.

“Mengundurkan diri sebagaimana dimaksud, termasuk pengunduran diri Sekretaris Daerah karena mencalonkan diri dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah,” bunyi pasal 3 ayat (2) Perpres ini.

Disebutkan dalam Perpres ini, kepala daerah menunjuk pelaksana harian apabila Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas kurang dari 15 (lima belas) hari kerja atau dalam proses penerbitan keputusan pemberhentian Sekretaris Daerah kurang dari 7 (tujuh) hari kerja dan/atau pengangkatan penjabat Sekretaris Daerah.

Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, menurut Perpres ini, mengangkat Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah Provinsi setelah mendapat persetujuan menteri yang menyeleranggakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Sedangkan Bupati/Wali kota mengangkat Penjabat Sekretaris Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah kabupaten/kota setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

“Masa jabatan penjabat sekretaris daerah sebagaimana dimaksud paling lama 6 (enam) bulan dalam hal Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan Sekretaris Daerah,” bunyi pasal 5 ayat (3) Perpres ini.

Penjabat Sekretaris Daerah yang diangkat karena Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas, menurut Perpres ini, meneruskan jabatannya paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya apabila terjadi kekosongan Sekretaris Daerah.

Untuk rincian lengkap isi dari Perpres No.3/2018, silakan klik tautan berikut: Penjabat Sekretaris Daerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini