Asuransi Bumi Asih Lawan OJK: Kurator Sayangkan Putusan Majelis

Bisnis.com,08 Feb 2018, 16:20 WIB
Penulis: Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA – Tim kurator mengaku kecewa permohonannya untuk masuk sebagai pihak dalam perkara PT Asuransi Bumi Asih Jaya melawan Otoritas Jasa Keuangan ditolak majelis hakim.

Tim kurator kepailitan Bumi Asih merasa berhak terlibat dalam perkara perdata No.643/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst. Lima kurator ini terdiri dari Isak Rifai Sauqori, Yanto Aprianto, Agus Dwi Warsono, Jo Wendy Suyoto, dan Kevin Satriawan Tandra.

Kuasa hukum Tim Kurator Johny Sibarani mengaku kecewa terhadap pertimbangan majelis hakim dalam putusan sela.

"Kami sangat menyayangkan putusan sela ini karena kami justru pihak yang berkepentingan," katanya kepada Bisnis, Kamis (8/2/2018).

Menurut Johny, kurator merupakan pihak yang berwenang atas tindakan hukum yang dilakukan oleh Bumi Asih.

Menurut hukum, lanjut dia, perusahaan yang sudah pailit tidak memiliki kendali apapun atas tindakan operasional dan nonoperasional. Seluruh aksi korporasi hanya dapat dilakukan melalui kurator.

Hal ini tercantum dalam Pasal 16 ayat (1) UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. 

Bunyinya, Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan pemberesan atas harta pailit sejak putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

Johny melanjutkan, kurator juga tidak diwajibkan untuk mendapat izin dari hakim pengawas sebagai tergugat intervensi.

"Kami akan mengupayakan langkah hukum lainnya agar gugatan Bumi Asih kepada OJK dihentikan," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nurbaiti
Terkini