Menperin Berharap Struktur Pajak Baru Otomotif Tuntas Triwulan I

Bisnis.com,08 Feb 2018, 23:00 WIB
Penulis: Fatkhul Maskur
Presiden Direktur PT Nissan Motor Indonesia Eiici Kaito (kanan), bersama Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mencoba kendaraan menggunakan mesin berteknologi e-Power, di ICE BSD Serpong, Tangerang Selatan, Senin (13/11)./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengharapkan struktur pajak baru bagi industri otomotif untuk mendorong produksi kendaraan jenis sedan dapat selesai paling cepat pada triwulan I-2018.

"Mungkin triwulan satu ini bisa diselesaikan, karena sudah masuk dari tahun kemarin," kata Airlangga di Jakarta, Kamis (98/2/2018).

Airlangga mengatakan struktur pajak baru yang sedang dikaji Kementerian Keuangan ini akan menghilangkan beban kendaraan jenis sedan terhadap pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Selain untuk meningkatkan unit penjualan dan mendorong penggunaan komponen lokal, kebijakan ini juga bermanfaat untuk pasar ekspor baru.

Untuk itu, pemerintah mengharapkan bisa meraih pasar ekspor untuk kendaraan jenis sedan ke Australia, yang selama ini menjadi negara tujuan ekspor untuk kendaraan serupa bagi Thailand dan Jepang.

"Pabrik otomotif di Australia lagi tutup semua, padahal pasarnya dua juta unit. Kalau ini bisa diselesaikan, maka ini menjadi peluang bagi Indonesia untuk ekspor otomotif ke Australia," ujar Airlangga.

Selain itu, ia menambahkan, harmonisasi pajak baru ini akan dikaitkan dengan produksi otomotif yang menggunakan karbon emisi rendah maupun industri yang berbasis kepada electric vehicle.

"Ini akan mendorong utilitas produksi di otomotif, dari saat ini sekitar 1,4 juta-1,5 juta. Kalau ini bisa dilakukan, kita akan punya kapasitas untuk ekspansi," tambahnya.

Peraturan baru ini akan dikenakan kepada kendaraan jenis sedan yang selama ini dianggap lebih mahal dibandingkan model lain seperti sport utility vehicle (SUV) dan multipurpose vehicle (MPV).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini