Bisnis.com, JAKARTA - Perkembangan industri keuangan berbasis online atau financial technology (fintech) di Indonesia dinilai sejumlah pihak mengalami peningkatan pesat. Terhitung Desember 2017 saja, sudah ada 235 perusahaan startup fintech yang aktif.
Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Sri Adiningsih bahkan menyebut perkembangan fintech di Indonesia pada saatnya nanti akan eksponensial sekaligus mengubah sistem keuangan nasional. Namun, potensi yang besar tersebut harus diakui juga mengandung risiko penyalahgunaan jika tak diatur dengan regulasi yang baik.
"Kalau kita kredit ke bank, bank akan make sure kredit itu diawasi, diatur dengan baik sehingga akan kembali. Kalau melalui fintech, dia melakukan pengawasan tidak bahwa kredit itu disalurkan untuk berbisnis dengan benar?" kata Sri di ICE BSD City, Tangerang, Banten, Kamis (8/2/2018).
Pertumbuhan fintech yang diperkirakan akan terus meningkat, lanjut Sri, juga harus diiringi dengan inovasi di bidang regulasi. Terutama, Sri menggarisbawahi pengawasan di hilir fintech, yakni penerima pinjaman usaha dalam hal ini di lini peer-to-peer lending (P2P).
"Makanya OJK dan BI diharapkan mengejar [regulasi]. Jangan sampai timbul korban, baru muncul regulasi. Karena yang seperti ini akan eksponensial."
Akhir tahun lalu diketahui OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
Di dalam aturan tersebut, OJK mengatur berbagai hal yang harus ditaati oleh penyelenggara bisnis P2P lending. Tujuan utamanya adalah melindungi kepentingan konsumen terkait keamanan dana dan data, serta kepentingan nasional terkait pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta stabilitas sistem keuangan.
Bank sentral juga telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 19/12/PBI/2017 tentang penyelenggaraan teknologi finansial pada 29 November 2017. Namun, ketentuan tersebut hanya mengatur kewajiban penyelenggara fintech di bidang sistem pembayaran untuk mendaftarkan diri kepada BI.
Kewajiban pendaftaran ini dikecualikan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang telah memperoleh izin dari BI atau yang sudah diatur di bawah kewenangan otoritas lain. Namun demikian, PJSP harus tetap menyampaikan informasi kepada BI mengenai produk, layanan, teknologi atau model bisnis baru yang memenuhi kriteria fintech.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel