Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan menolak mengakui uang muka setoran modal dari PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk. kepada PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. sebagai ekuitas karena mempermasalahkan soal sumber dana berasal.
Dalam publikasi di sebuah koran nasional pada 31 Januari 2018 disampaikan bahwa pihak Minna Padi melakukan pembatalan agenda RUPS-LB terkait dengan transaksi material dan mengganti sejumlah agenda rapat tersebut.
Alasan pembatalan agenda karena transaksi material dengan sumber dana berasal dari uang muka setoran modal tidak dapat diakui sebagai instrumen ekuitas sesuai dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Sehingga kami saat ini mempertimbangkan struktur lain,” demikian bunyi pengumuman itu.
Direktur Minna Padi Triny Talesu membenarkan kabar tersebut. Namun, Triny tidak menjelaskan mengenai penolakan OJK yang mempermasalahkan sumber dana sebagai setoran modal untuk uang muka. “Kami mengikuti prosedur [OJK] yang ada,” ujarnya.
Pada 25 September 2017, Bank Muamalat mengumumkan bahwa Minna Padi akan menjadi standby buyer penerbitan 80 miliar lembar saham atau sekitar 51% dengan nilai total Rp4,5 triliun.
Rencana rights issue itu sempat tertunda pada 2017 karena tidak mendapat persetujuan dari OJK. Kemudian pada Januari 2018 rencana aksi korporasi itu mendapatkan lampu hijau dari otoritas setelah dinilai ada keseriusan dengan menyetorkan dana senilai Rp1,7 triliun di rekening escrow.
Dana yang ditampung di rekening escrow itu yang disinyalir ditolak oleh OJK sebagai ekuitas. Bisnis mencoba menghubungi Ahmad Soekro Tratmono, Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK. Namun, dia tak merespons.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan bahwa Minna Padi belum mundur. Menurutnya, otoritas meminta perusahaan sekuritas itu untuk mendata siapa saja yang akan menjadi pembeli siaga dalam konsorsium yang dipimpin oleh Minna Padi.
“Ini proses normal yang harus dilalui. Sampai sekarang belum memberikan list tersebut. Segera permintaan tersebut dipenuhi, kalau tidak bisa akan kami kasih batas waktu,” ujarnya dalam pesan tertulis kepada Bisnis.
Namun, Wimboh tak merespons saat ditanya mengenai penolakan OJK atas dana di rekening escrow itu sebagai ekuitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel