Asosiasi Desak Aturan Uang Elektronik Segera Terbit

Bisnis.com,08 Feb 2018, 22:53 WIB
Penulis: Puput Ady Sukarno
Karyawati bertransaksi menggunakan uang elektronik e money./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Fintech Indonesia mengharapkan revisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait perizinan uang elektronik terutama yang berkaitan dengan porsi kepemilikan asing dapat segera dikeluarkan.

Pasalnya, menurut Direktur Eksekutif Asosiasi FinTech Indonesia, Ajisatria bahwa pada PBI yang ada saat ini ada, dinilai belum jelas mencantumkan ketentuan terkait porsi kepemilikan asing pada perusahaan fintech yang ingin mengajukan pembuatan uang elektronik di Indonesia.

"Dari kami yang penting aturannya jelas. Selama ini tidak ada aturan soal kepemilikan asing dan modal disetor minimum, sehingga lebih banyak diskresi Bank Indonesia (BI)," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (8/2/2018).

Akibat dari diskresi BI tersebut, kata Ajisatria, menyebabkan proses perizinan menjadi lama dan panjang.

Menurutnya selama ini untuk mendapatkan izin bisa mencapai kisaran 6 bulan sampai 2,5 tahun, alias cukup beragam.

"Bahkan yang ditolak juga ada, padahal aturan kepemilikan asing belum ada. Dengan adanya aturan, kan lebih jelas jadinya," tegasnya.

Pihaknya berharap dengan adanya aturan baru, menjadi lebih jelas dan lebih mudah mendapatkan izin e-money.

"Soal seberapa lamanya, sebagai perbandingan, di OJK untuk mendapatkan izin manajemen investasi itu sekitar 4 bulanan. Tentu assessment untuk risikonya berbeda, ini hanya sebagai acuan saja sih," harapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini