Amendemen Regulasi Uang Elektronik Segera Diluncurkan

Bisnis.com,08 Feb 2018, 23:18 WIB
Penulis: Puput Ady Sukarno
Model memperlihatkan kartu e-money edisi Legenda Olahraga dan Maskot Asian Games 2018 saat pembukaan Asian Games - Goifex Expo 2017 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Sabtu (19/8)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA  — Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa amandemen atau revisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait e-money bakal segera keluar dalam waktu dekat ini.

Hal tersebut seperti disampaikan Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara kepada Bisnis, usai menjadi Keynote Speaker di Acara Peluncuran Portal Berita Online CNBC Indonesia, di Jakarta, Kamis (8/2/2018).

"Intinya iya memang ada amandemen atau revisi PBI e-money (uang elektronik)," ujarnya.

Namun demikian, ketika dimintai kejelasan kapan amendemen terbarunya tersebut bakal dirilis, pihaknya belum bersedia memberikan jawaban yang pasti.

"Soal kapan waktunya ya, nanti bisa Maret, bisa Februari," ujarnya.

Sebelumnya, pada akhir 2017, Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan bahwa BI akan menerbitkan revisi aturan terkait uang elektronik.

Revisi peraturan BI (PBI) tersebut dilakukan bertujuan untuk menyelesaikan perizinan uang elektronik yang saat ini sedang diajukan oleh sejumlah perusahaan.

"Tahun 2018, BI akan menerbitkan revisi aturan BI terkait uang elektronik, nah jika revisi itu sudah dikeluarkan maka status dari beberapa perusahaan yang mengajukan permohonan bisa difinalkan," ujar Agus.

Saat ini yang masih berlaku Peraturan Bank Indonesia No. 18/17/PBI/2016 tanggal 29 Agustus 2016 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money).

Sekedar informasi, saat ini terdapat sejumlah uang elektronik berbasis server yang sedang mengajukan izin ke BI, seperti BukaDompet milik Bukalapak, TokoCash milik Tokopedia, ShopeePay milik Shopee, GrabPay milik Grab, dan Paytren.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farodilah Muqoddam
Terkini