Regulated Agent Diminta Perkuat Keamanan Kargo Udara, Begini Caranya

Bisnis.com,08 Feb 2018, 15:29 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Regulated agent diberi tugas penuh. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Seiring dengan meningkatnya pengiriman barang melalui udara, Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman meminta agen teregulasi (regulated agent) memperkuat keamanan dan kenyamanan kargo udara.

Regulated agent merupakan badan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan usaha dengan badan usaha angkutan udara yang memperoleh ijin dari Dirjen Hubud untuk melaksanakan pemeriksaan keamanan terhadap kargo dan pos.

Deputi bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Agung Kuswandono mengatakan peran  regulated agent penting dalam menjaga keamanan bandara dan isi di dalamnya.

"Jangan sampai tugas mereka hanya memeriksa, tetapi juga semua barang terperiksa sampai kargo udara," katanya di Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Peran badan pemeriksa keamanan terhadap kargo dan pos ini penting untuk menjadi pihak yang bertanggung jawab atas segala pengecekan.

Agung berharap petugas di mesin x-ray kargo tidak hanya mengontrol kondisi barang sampai tersegel, tetapi juga masuk bagasi pesawat.

Ini karena teknologi sekarang sudah canggih sehingga segel keamanan bisa saja dipalsukan. Selain itu juga pengetahuan sumber daya manusia harus terus diperbarui.

Agung menilai regulated agent diberi tugas penuh dalam hal ini. Jadi, jika ada sesuatu yang salah dalam keamanan, pemerintah bisa tahu siapa yang harus ditanyakan lebih dulu. Jangan sampai kasus beberapa hari yang lalu di Sentani terjadi dan proses penerbangan terganggu karena stok segel pengamanan habis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini