Gelapkan Dana Rp3,2 Miliar, Mantan PM Bangladesh Dipenjara

Bisnis.com,09 Feb 2018, 10:18 WIB
Penulis: Newswire
Mantan Perdana Menteri Bangladesh Khaleda Zia/Youtube

Bisnis.com, DHAKA - Khaleda Zia, mantan Perdana Menteri Bangladesh ditetapkan bersalah atas dakwaan melakukan korupsi dan dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun.

Di tengah pengamanan ketat, Hakim Md Akhtaruzzaman pada Pengadilan Khusus-5 di Dhaka membacakan putusan setebal 632 halaman pada Kamis (8/2/2018) sore.

Pengadilan juga menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun masing-masing kepada lima orang lainnya, termasuk putra Khaleda Zia, Tarique Rahman.

Menteri Kehakiman Anisul Haq mengatakan kepada para wartawan bahwa "dia (Khaleda Zia) akan berakhir di penjara hari ini." Ia mengatakan Khaleda Zia bisa mengajukan banding ke Mahkamah Agung terhadap vonis hakim tersebut.

Menjelang pembacaan putusan kasus korupsi yang melibatkannya, Zia pada Rabu (7/2) kembali menyatakan tidak bersalah atas dakwaan tersebut.

Kasus itu diajukan pada Juli 2008. Zia dan lima orang lainnya, termasuk putranya yang juga wakil presiden senior BNP Tarique Rahman, didakwa menggelapkan dana lebih dari 20 juta taka (Rp3,2 miliar) dari sumbangan luar negeri untuk Yayasan Yatim Piatu Zia dalam masa jabatan Zia sebagai perdana menteri pada 2001-2006.

Zia sering mengatakan bahwa permusuhan politik merupakan penyebab kemunculan kasus yang menimpa putranya pada masa pemerintahan perdana menteri Bangladesh yang sedang berkuasa saat ini, Sheikh Hasina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini