Tanjung Priok Disebut Rawan, Kemenhub Pastikan Pelabuhan di Indonesia Aman

Bisnis.com,09 Feb 2018, 14:58 WIB
Penulis: Rivki Maulana
Jakarta International Container Terminal (JICT) di Tanjung Priok, Jakarta/Reuters-Darren Whiteside

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan menegaskan keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan di Indonesia berada pada tingkat satu atau normal. Kendati demikian, para pemangku kepentingan diimbau untuk meningkaktan kewaspadaan guna mengantisipasi ancaman keamanan maritim.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Capt. Jhonny R. Silalahi mengatakan tingkat keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan di Indonesia akan dievaluasi setiap enam bulan. Adapun status terkini terkait keamanan sudah dirilis melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor UM 003/12/4/DJPL-18 tanggal 31 Januari 2018

Jhonny menuturkan berdasarkan regulasi, Direktur Jenderal Perhubungan Laut selaku Designated Authority (DA) bertanggung jawab menetapkan tingkat keamanan secara nasional untuk kapal dan fasilitas pelabuhan di Indonesia.Hal itu diatur dalam International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code dan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 134 tahun 2016.

"Perubahan tingkat keamanan dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai perkembangan keamanan maritim yang terjadi secara nasional maupun setempat," terang Jhonny di Jakarta, Jumat (9/2/2018).

Sebelumnya, Kemenhub juga memastikan seluruh pelabuhan di Indonesia aman untuk kegiatan pelayaran karena 384 pelabuhan telah menerapkan ISPS Code seak 2004. Hal ini menurut Jhonny bisa menjadi bahan pertimbangan bagi Joint War Committee (JWC) untuk menghapus Pelabuhan Tanjung Priok dari daftar zona rawan perang.

Untuk diketahui, JWC adalah lembaga nonpemerintah yang berbasis di London, terdiri dari wakil-wakil Lloyds of London Market dan International Underwriting Association (IUA).

Dalam catatan Bisnis.com, JWC menyebut ada dua alasan mengapa Pelabuhan Tanjung Priok masuk dalam zona rawan perang. Pertama, masih banyaknya klaim asuransi atas kejahatan yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok karena adanya pencurian biasa (Petty Theft) dan pencurian dengan kekerasan (Robbery with Violence).

Jhonny menerangkan, Kementerian Perhubungan akan menyurati Kementerian Luar Negeri agar mengajukan nota protes ke JWC terkait status Pelabuhan Tanjung Priok yang dinilai rawan. "Ini tentunya tidak fair untuk kami, tidak seharusnya Indonesia masuk ke dalam war listnya buatan JWC tersebut," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini