Kisah LGBT Pindah ke Kanada Gara-gara Rancangan KUHP

Bisnis.com,10 Feb 2018, 14:50 WIB
Penulis: Yustinus Andri DP
Masyarakat Aceh yang tergabung dalam Aliansi Pecinta Syariat Islam melakukan unjukrasa menolak keberadaan kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Jumat (2/2)./ANTARA-Irwansyah Putra

Kabar24.com, JAKARTA - Polemik pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) rupanya membuat beberapa pihak merasa tak nyaman tingal di Indonesia, sehingga memilih untuk mencari suaka ke luar negeri.

Langkah tersebut salah satunya dilakukan oleh Zulfikar Fahd, seorang pria yang secara terbuka mengakui dirinya adalah gay.

Dalam laporan panjang yang dipublikasikan oleh Reuters berjudul “Criminal Code Revamp Plan Sends Chill Through Indonesia's LGBT Community” pada Sabtu (10/2/2018), dikisahkan bahwa Fahd sengaja terbang ke Kanada karena merasa tak nyaman di Indonesia.

Dia mengaku bahwa meminta suaka ke Kanada karena menghadapi diskriminasi dan penganiayaan di negara asalnya. Kondisi itu diperburuk oleh DPR RI yang siap mengkriminalisasi hubungan sesama jenis dan hubungan seks di luar nikah.

Fahd yang kini berusia 30 tahun diceritakan pernah bekerja di bidang hubungan masyarakat. Dia mengaku bahwa dirinya telah berhenti berharap bahwa pihak berwajib seperti polisi untuk melindungi orang-orang seperti dirinya.

Dia meragukan kekuatan polisi yang sejatinya sebagai pengayom masyarakat, untuk mampu melindungi dirinya dari serangan kaum fundamentalis Islam yang membenci dan berusaha menciptakan permusuhan dengan para lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

"Polisi tidak melakukan apapun untuk melindungi kita. Sebenarnya, mereka berdiri dan membiarkan sesuatu terjadi, hampir seolah-olah mereka memiliki kesepakatan dengan para kaum konservatif dan warga," kata Fahd kepada Reuters melalui sambungan telepon dari Ottawa.

Dia mengaku, apabila Rancangan KUHP tersebut resmi diberlakukan di Indonesia, maka dia khawatir publik akan semakin lepas kendali untuk menghakimi kaum LGBT.

Fahd sendiri mengatakan bahwa dia telah mendapatkan izin tinggal sementara di Kanada dan dijadwalkan akan melakukan audiensi imigrasi terakhir pada Mei 2018.

Ketika dikonfirmasi ke Juru Bicara Imigrasi dan Dewan Pengungsi Kanada Anna Pape, dia tidak dapat memberikan informasi dan keterangan lantaran semua klaim pengungsi di negaranya, diputuskan bersifat pribadi.

Rugi

Di sisi lain Concord Consulting, sebuah konsultan risiko yang berbasis di Jakarta, mengatakan dalam sebuah laporan baru-baru ini bahwa Indonesia akan mendapat kerugian yang cukup besar jika sikap homofobia menguasai masyarakat.

Perusahaan kosultan tersebut menyebut tren homofobia tersebut akan mereduksi investasi asing masuk yang potensial, donor dari sejumlah pihak dan mengurangi pendapatan dari sektor pariwisata.

Seperti diekathui, situs web perjalanan yang ditujukan untuk wisatawan LGBT menunjukkan bahwa adegan gay tetap hidup di sejumlah resor di Bali. Industri tersebut dikhawatirkan akan menarik investasinya di Indonesia, karena peraturan baru akan menghalangi pelancong dari kalangan LGBT untuk datang ke Bali.

"Mungkin undang-undang itu akan memaksa mereka (para wisatawan LGBT) pergi ke tempat-tempat seperti Thailand daripada datang ke Bali," kata pemilik penginapan di Bali yang melayani turis LGBT, yang enggan disebutkan namanya, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (10/2/2018).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini