Asuransi Syariah Penuhi Ketentuan SBSN

Bisnis.com,11 Feb 2018, 18:19 WIB
Penulis: Nindya Aldila
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -- Pelaku industri asuransi syariah mengaku telah memenuhi ketentuan investasi asuransi syariah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK No.1/2016 tentang Investasi SBN Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.

Wakil Ketua Umum Bidang Humas dan Literasi Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Bunbun Machbub mengatakan perusahaan asuransi syariah pasti memenuhi ketentuan POJK No.1/2016.

"Sampai akhir tahun 2017 itu memang sudah harus dipenuhi karena itu ketentuan OJK," katanya kepada Bisnis.com, Jumat (11/2/2018).

POJK No. 1/ 2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank telah menetapkan batas minimum investasi pada instrumen SBN atau SBSN bagi perusahaan asuransi syariah.

Dalam beleid tersebut, perusahaan asuransi jiwa, baik konvensional maupun yang menjalankan prinsip syariah wajib memenuhi sebesar 30% dari total investasi paling lambat 31 Desember 2017. Adapun batas untuk industri asuransi umum dan reasuransi mencapai 20%.

Hingga saat ini, instrumen saham syariah masih menjadi yang paling dominan dengan realisasi investasi mencapai Rp14,5 triliun.

"Sebenarnya pemilihan instrumen investasi tergantung, pas dapat di pasarnya seperti apa. Strategi perusahaan kan berbeda-beda," tuturnya.

Sementara itu, di lini konvensional, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim mengaku industri berat memenuhi ketentuan tersebut mengingat sulitnya mendapat harga dan yield surat berharga negara (SBN) yang bagus.

"Tahun kemarin saja industri belum sampai 20%. Kuartal III/2017 kami baru mencapai 22%. Jadi akhir tahun lalu sepertinya belum mencapai karena dana investasi meningkat jadi untuk mengejar 30% tidak mudah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggi Oktarinda
Terkini