SPORC Palangkaraya Amankan 26 M2 Kubik Kayu Ilegal

Bisnis.com,11 Feb 2018, 03:54 WIB
Penulis: Yanuarius Viodeogo
Ilustrasi illegal logging/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik SPORC Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangkaraya Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Kalimantan mengamankan dua tersangka penampung dan pengangkut jual beli kayu olahan ilegal di Palangkaraya.

Dari rilis diterima Bisnis, Minggu (10/2/2018), dua tersangka berinisial N, 30 tahun dan SB, 35 tahun kini ditahan di rutan Polda Kalimantan Tengah.

Barang bukti berupa satu mobil dump-truck, kayu olahan campuran jenis meranci dan rimba sebanyak 26 m2 diamankan di kantor Gakkum Seksi Wilayah I Palangkaraya.

Penyidik SPORC menjerat tersangka SB dengan pasal 12 huruf k Jo. Pasal 87 ayat (1) huruf a dan tersangka N dengan pasal 16 Jo. 

Pasal 88 ayat (1) huruf a UU RI No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

Saat tim SPORC menjalankan operasi fungsional peredaran hasil hutan di wilayah kota itu, pada Rabu (30/1/2018) sekitar pukul 21.30 Wib, mendapati satu truk mengangkut kayu olahan di sekitar Desa Kalampangan, Kecamatan Sebangau, Palangkaraya.

Supir truk N tidak bisa menunjukkan dokumen angkutan surat keterangan sah hasil hutan. Menurut N, kayu olahan itu berasal dari tumpukan di galangan kayu milik SB.

Kayu olahan itu akan diangkut ke Kabupaten Kapuas, dan dijual ke galangan-galangan kayu. Lalu, SPORC melanjutkan operasi mencari asal-usul kayu olahan itu.

Sekitar pukul, 22.30 Wib, tim berhasil mengamankan SB pemilik tumpukan atau galangan kayu. Berdasarkan keterangan SB kayu olahan yang berada di gudangnya itu tidak ada dokumen asal usul dan kayu-kayu itu akan dijual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini