Kecelakaan Maut Tanjakan Emen: Sopir Bus Bisa Jadi Tersangka

Bisnis.com,11 Feb 2018, 18:52 WIB
Penulis: Newswire
Keluarga korban kecelakaan bus di tanjakan Emen, Subang, menangis di kantor Kelurahan Pisangan, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (10/2/2018) malam. Sejauh ini sudah 27 korban tewas yang berhasi diidentifikasi pihak kepolisian Jawa Barat yang kesemuanya warga Pisangan Ciputat, Tangsel./Antara-Muhammad Iqbal

Kabar24.com, BANDUNG - Kakorlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa mengatakan sopir bus pariwisata Premium Passion dapat ditetapkan menjadi tersangka atas kasus kecelakaan di tanjakan Emen, Subang, Jawa barat, yang mengakibatkan 27 orang meninggal dunia.

"Iya [bisa ditetapkan menjadi tersangka akibat kelalaian hingga menyebabkan jatuh korban," ujarnya saat meninjau lokasi kecelakaan bus pada Minggu (11/2/2018).

Royke mengatakan kemungkinan penetapan tersangka tersebut bisa saja dijatuhkan, mengingat kejadian kecelakaan salah satunya disebabkan adanya pelanggaran akibat kelalaian si pengemudi.

Namun, penetapan tersebut baru akan dilakukan setelah melalui pendalaman melalui pengumpulan bukti-bukti serta pemeriksaan saksi-saksi yang ada di lapangan.

"Pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti menjadi alat bukti dan sebagainya, barulah kita bisa memutuskan secepatnya," tuturnya.

Tak hanya sopir, pihak manajemen bus pariwisata Premium Passion juga bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Royke, berdasar keterangan sementara sopir bus, ada masalah pada sistem rem yang disampaikan kepada pihak manajemen sebelum berangkat mengantarkan rombongan ke Bandung.

Sopir kemudian menunjukan foto adanya beberapa titik sistem rem yang bermasalah. Pihak manajemen kemudian memberikan petunjuk untuk merekayasa sistem pengereman agar bus tetap jalan.

Berdasarkan keterangan tersebut, kata dia, tidak menutup kemungkinan baik sopir maupun manajemen bus dapat ditetapkan sebagai tersangka akibat kelalaian mereka.

"Kemudian kita akan analisa lebih mendalam, hasilnya baru diketahui setelah sehari hingga 2 hari [pemeriksaan]," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini