Tingkat Ketaatan Daerah Rendah, KPPOD Berharap Data Pembatalan Perda Diperjelas

Bisnis.com,12 Feb 2018, 18:06 WIB
Penulis: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqiroh
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD)

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diharapkan dapat terbuka mengenai data Surat Keputusan (SK) pembatalan ribuan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah dikeluarkan. 

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan masih banyak Pemerintah Daerah (Pemda) yang memiliki tingkat ketaatan rendah dalam hal deregulasi birokrasi dan banyak Perda yang belum dibatalkan. Tercatat terdapat 3.101 Perda yang sudah dibatalkan oleh Presiden Joko Widodo dan Kemendagri, tapi masih sedikit yang benar-benar dibatalkan oleh daerah. 

Oleh karena itu, diperlukan data yang pasti mengenai sudah sejauh mana SK tentang pembatalan Perda didistribusikan.

“Pembatalan satu Perda itu harus satu SK. Ketika itu batal di pusat, tidak otomatis batal di daerah karena masih diadakan rapat paripurna untuk pencabutan Perda. Jadi, katakanlah kalaupun 3.000 sudah keluar SK-nya, lalu apakah setelah itu daerah menindaklanjuti? Apakah diadakan rapat paripurna? Belum tentu,” ujarnya, Senin (12/2/2018).

Menurut data KPPOD, persentasi ketaatan rendah pada Pemda lebih banyak ditemukan. Contohnya, Papua yang tingkat ketaatannya 0% karena belum ada Perda yang dibatalkan.

Robert mengaku tidak tahu apakah ribuan Perda itu sudah memiliki SK pembatalan masing-masing. Dia berharap Kemendagri dapat membuka akses terhadap data tersebut sehingga nantinya tingkat ketaatan daerah pun bisa ditingkatkan.

"Tidak bisa kalau SK-nya berondongan karena di belakang SK itu ada lampiran berisi evaluasi kajian Kemendagri tentang alasan pembatalan. Jadi, bisa menjadi pembelajaran dalam perbaikan pembuatan Perda di masa depan," terang Robert.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini