Soal Uji Tipe, Kemenhub: Undang-undang Tak Sebut Kendaraan Listrik

Bisnis.com,12 Feb 2018, 22:18 WIB
Penulis: Yudi Supriyanto
Model memperagakan cara pengisian bahan bakar listrik ke mobil BMW I3 melalui Stasiun Penyedia Listrik Umum (SPLU) dalam acara LIKE (Learning, Inovation, Knowledge Exibition) PLN di Jakarta, Selasa (17/10)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian belum bisa melakukan uji tipe kendaraan bermotor listrik, karena Undang-undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum secara eksplisit mengatur tentang jenis kendaraan ramah lingkungan itu.

Direktur Sarana Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Eddy Gunawan mengatakan, Undang-undang No. 22/2009 itu belum secara eksplisit mengatur tentang uji tipe terhadap kendaraan bermotor mobil listrik.

“Jadi, memang secara eksplisit belum diatur,” kata Eddy di Jakarta, Senin (12/2/2018).

Kendaraan listrik menggunakan satu atau lebih motor listrik atau motor traksi sebagai penggeraknya, dan listrik sebagai sumber tenaganya. Kendaraan ini mencakup mobil listrik, kereta listrik, truk listrik, pesawat listrik, perahu listrik, skuter dan sepeda motor listrik, dan pesawat luar angkasa listrik.

Standard Mobil Listik Internatonal membagi kendaraan ini menjadi dua tipe. Pertama, zero emission vehicles (ZEV) seperti mobil batterai (battery electric vehicle), dan mobil fuel cell. Kedua, solar car, dan low emission vehicles (LEV) yang memadukan mesin konvensional dan motor listrik (hibrida).

Berbeda mobil bermesin pembakaran dalam, kendaraan listrik memiliki beberapa komponen kunci seperti motor listrik, baterai, sistem manajemen baterai, pengendali motor listrik, platform mobil listrik, dan sistem isi daya baterai.

Layanan uji tipe kendaraan meliputi pengujian tipe kendaraan bermotor, penerbitan Sertifikat Uji Tipe (SUT) kendaraan bermotor, pengesahan rancang bangun dan rekayasa kendaraan serta penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Pengujian dilakukan oleh Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini