Kemenhub Masih Kaji Formula Uji Tipe Kendaraan Listrik

Bisnis.com,12 Feb 2018, 22:20 WIB
Penulis: Yudi Supriyanto
Mobil Listrik. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan masih melakukan pendalaman terkait dengan formulasi uji tipe kendaraan bermotor listrik, untuk selanjutnya menentukan perangkat peralatan yang dibutuhkan.

Direktur Sarana Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Eddy Gunawan mengatakan hal-hal yang tengah didalami itu seperti formulasi uji tipe, ambang batas suara kendaraan, pembeda suara kendaraan, kekuatan baterai, dan perangkat peralatan yang dibutuhkan.

Eddy mengatakan ambang batas suara diperlukan untuk guna memberikan keselamatan bagi pengguna jalan dan pengendara kendaraan listrik. Tidak hanya itu, suara kendaraan bermotor mobil listrik juga harus berbeda dengan suara sepeda motor memungkinkan.

“Kalau kendaraan listrik enggak ada suara bahaya buat keselamatan. Kemarin kami sudah lakukan pendalaman, kira-kira berapa desibel. Harus ada suara. Kalau boleh, membedakan ini suara sepeda motor, masih dalam pendalaman,” katanya, Senin (12/2/2018).

Otoritas juga sedang mengkaji aspek kekuatan baterai pada kendaraan bermotor mobil listrik.

Saat ini, dia mengaku membutuhkan formulasi uji tipe untuk menentukan jenis perangkat alat uji tipe yang dibutuhkan diadakan. “Kami juga masih menjajaki kira-kira alat uji seperti apa. Nah, kami sedang mengusulkan peralatan uji kendaraan listrik di Bu Olin [Kepala BPLJ-SKB Caroline Noorida].”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini