Petronas Ngemplang Biaya Angkut Gas, PGN Minta BPH Migas Mediasi

Bisnis.com,12 Feb 2018, 22:38 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Petugas PT Perusahaan Gas Negara Tbk memeriksa Regulator System di Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/9)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. meminta BPH Migas menjembatani perkara penunggakan kewajiban ganti rugi oleh Petronas Carigali Muriah Ltd atas tidak terpenuhinya kuota minimal penyaluran gas melalui pipa transmisi Kepodang-Tambak Lorok.

Direktur Infrastruktur dan Teknologi Perusahaan Gas Negara (PGN) Dilo Seno Widagdo mengatakan selama tiga tahun terakhir, Petronas belum membayar ganti rugi senilai US$32,2 miliar. Berdasarkan Gas Transportation Agreement (GTA), pengelola jaringan pipa transmisi, PT Kalimantan Jawa Gas (KJG) yang merupakan afiliasi PGN, mengalirkan gas dari Lapangan Kepodang Blok Muriah yang dikelola Petronas ke pembangkit listrik di Tambak Lorok, Semarang, Jawa Tengah selama 12 tahun.

Dalam kontrak tersebut, terdapat volume minimal penyaluran gas (ship or pay) yang harus dibayarkan Petronas kepada KJG sebagai jaminan kepastian investasi.

Volume yang harus dibayarkan Petronas selama 2015-2019 sebesar 104 MMSCF per hari. Sementara itu, realisasi penyaluran gas Petronas pada 2015 hanya mencapai 86,06 MMSCF sehingga Petronas harus membayar US$1,9 juta. 

Pada 2016, realisasi 90,37 MMSCF dengan ganti rugi sebesar US$8,8 juta. Tahun lalu, nilainya mencapai US$21,5 juta karena realisasi hanya 75,64 MMSCF.

"Petronas sampai hari ini belum bisa menyelesaikan tanggung jawab sesuai GTA. Ini yang kami anggap memang terjadi dispute," terangnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Senin (12/2/2018).

Terkait hal tersebut, Dilo mengaku pihaknya telah melayangkan surat untuk menuntut pembayaran kepada Petronas. Namun, hingga sekarang belum mendapat respon.

"Kami kasih waktu sampai 5 Februari 2018 tapi belum ada tanggapan," ungkapnya.

PGN pun meminta bantuan pihak ketiga untuk menjadi mediator, dalam hal ini BPH Migas, untuk mengatasi permasalahan tersebut. Jika tak juga terselesaikan melalui mediasi, perkara akan diajukan ke arbitrase.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini