Lexus Bawa Dua Varian LS 500, Satunya Versi Hibrida

Bisnis.com,12 Feb 2018, 16:27 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Lexus LS 500 resmi mengaspal di Indonesia per Februari 2018 / Bisnis.com, Lexus Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA – Lexus Indonesia membawa dua varian tertinggi LS 500, satu di antaranya adalah versi hibrida. Secara resmi kedua mobil ini sudah hadir di Tanah Air per Februari 2018.

“Sengaja kami memilih dua tipe terbaik saja untuk memenuhi kebutuhan konsumen premium Indonesia yang selalu menginginkan kendaraan terbaik atau tipe tertinggi,” kata General Manager Lexus Indonesia Adrian Tirtadjaja dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Senin (12/2/2018).

Meskipun sama-sama menggendong mesin V6, 24 Valve DOHC dengan Dual VVT-i, ada sedikit perbedaan kemampuan mesin antara versi mesin konvensional dan hibrida. Pada mesin bahan bakar minyak dapat menyemburkan tenaga 415 hp dan torsi 600 Nm.

Versi hibrida menyemburkan tenaga sedikit lebih kecil di atas kertas, yakni 356 hp dan torsi 350 Nm.

Lexus LS 500h (hibrida) merupakan Lexus tercanggih karena menggunakan teknologi Lexus Multi Stage Hybrid System. Teknologi ini diklaim mampu memberikan performa terbaik dari mobil hibrida, karena tetap memberikan pengalaman kencang dan responsif.

Tren otomotif dunia saat ini mengarah kepada kendaraan listrik. Hibrida yang masih menggendong mesin konvensional, dipercaya menjadi jembatan terbaik sebelum negara tertentu memiliki kesiapan infrastruktur pengisian ulang di tempak publik.

Namun, satu permasalahan sulitnya menjual kendaraan hibirida adalah harga jual tinggi karena menggendong 2 mesin. Pemerintah menjanjikan insentif untuk mendukung percepatan era mobil listrik di Indonesia.

Kementerian Perindustrian menjanjikan regulasi kendaraan rendah emisi karbon (LCEV) rampung awal tahun ini. Diperkirakan regulasi yang telah lama dinanti pelaku industri kendaraan bermotor ini akan diterbitkan selambat-lambatnya pada akhir kuartal pertama, atau Maret 2018.

Di dalam regulasi itu akan ada aturan baru soal pajak. Pemerintah akan menggantikan beban pajak yang selama ini membebani, yakni penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan pajak penjualan (PPn) dengan cukai emisi atau carbon tax

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini