INVESTASI EBA-SP: Kontribusi Manajer Investasi Dinanti

Bisnis.com,12 Feb 2018, 16:05 WIB
Penulis: Tegar Arief
Direktur PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) Heliantopo (dari kiri), Direktur Bank BTN Iman Nugroho Soeko, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi, dan Direktur BEI Samsul Hidayat, berbincang di sela-sela sosialisasi Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) di Jakarta, Jumat (9/2)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Industri reksa dana diharapkan mampu berperan lebih besar dalam pengembangan investasi dalam bentuk Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP).

Apalagi, saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melonggarkan porsi investasi. Selama ini, mayoritas investor EBA-SP adalah berasal dari institusional.

Sid Kusuma, Senior Voce President Head of Securitization & Loan Purchase Program PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), perusahaan yang menerbitkan EBA-SP menjelaskan, saat ini manajer investasi bisa melakukan investasi reksa dana di EBA-SP hingga 20%.

"Reksa dana selama ini maksimal hanya 10% porsi investasinya di EBA-SP. Sekarang sudah dibukasinya reksa dana bisa sampai 20%. Ini kami harapkan penyerapan EBA-SP baik di primer maupun sekunder bisa lebih giat," harapnya saat dihubungi Bisnis.com, Senin (12/2/2018).

Sid menambahkan, minat pengelola reksa dana untuk menanamkan investasi di EBA-SP memang kurang maksimal. Selain alasan porsi penerbitan yang sebelumnya hanya dibatasi 10%, manajer investasi juga melihat likuiditas masih kalah dibandingkan objek investasi yang lain.

"Kalau investasi di KIK EBA saya yakin pasti banyak tapi memang yang EBA-SP masih sedikit. Kendalanya volume penerbitan untuk EBA-SP memang belum terlalu banyak," ujarnya.

Namun dia meyakini pada masa mendatang investasi alternatif ini akan banyak diminati oleh masyarakat, termasuk nasabah reksa dana. Apalagi, otoritas keuangan telah membuka peluang lebih besar bagi manajer investasi untuk masuk ke EBA-SP.

EBA-SP merupakan instrumen yang dikeluarkan oleh SMF dan ditetapkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.20/POJK.04/2017 juncto POJK 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan.

OJK juga telah menetapkan EBA-SP sebagai pilihan produk yang baik bagi investor. Hal ini sesuai dengan surat dari OJK perihal surat himbauan untuk menempatkan dana pada EBA-SP yang diterbitkan oleh Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ana Noviani
Terkini