Ini Alasan MI Tak Bisa Perbesar Investasi EBA-SP

Bisnis.com,12 Feb 2018, 17:30 WIB
Penulis: Tegar Arief
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperbesar porsi investasi Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) hingga 20%, manajer investasi tidak bisa serta-merta melakukan eksekusi. Pasalnya, manajer investasi terikat kontrak dengan bank kustodian.

Direktur Panin Asset Management Rudiyanto menjelaskan, dalam pembentukan reksa dana manajer investasi melakukan perjanjian kerja dengan bank kustodian yakni berupa kontrak investasi kolektif (KIK). Dalam KIK tersebut diatur berbagai batasan mengenai investasi.

"Kalau sudah diperbolehkan 20% dan di kontrak kami masih 10% itu bagaimana solusinya. Apa kami bisa eksekusi atau kami harus mengubah kontrak dulu, ini yang menjadi kendala," jelasnya saat dihubungi Bisnis.com, Senin (12/2/2018).

Manajer investasi, kata dia, bisa saja mengganti atau melakukan perubahan kontrak kerja dengan bank kustodian. Namun perubahan itu memakan biaya yang sangat tinggi. Apalagi, setiap manajer investasi memiliki produk reksa dana hingga puluhan jenis.

Inilah yang menyebabkan perubahan porsi investasi itu tidak mempengaruhi kontribusi reksa dana dalam EBA-SP. Faktor kedua menurut Rudi adalah karakteristik EBA-SP itu sendiri yang mirip seperti obligasi.

"Ini mirip obligasi. Jadi kalau kuponnya menarik dan ratingnya bagus juga menjadi pertimbangan. Kalau obligasi kan juga melihat rating dan yield," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ana Noviani
Terkini