Pilkada Serentak 2018: J.R. Saragih Ditolak, Marianus Sae Tetap Peserta

Bisnis.com,13 Feb 2018, 16:37 WIB
Penulis: Stefanus Arief Setiaji
Mendagri Tjahjo Kumolo memberikan keterangan pers usai rapat di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/5)./Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum Daerah di sejumlah provinsi hari ini menggelar pengundian nomor urut pasangan peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak. Tahapan ini merupakan lanjutan setelah Senin (12/2/2018) melakukan penetapan peserta.

Dari keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), terdapat pasangan calon yang ditolak pencalalonannya karena tidak memenuhi persyaratan administrasi. Jopinus Ramli Saragih merupakan satu calon yang gagal maju sebagai calon gubernur Sumatra Utara.

J.R. Saragih dianggap tidak memenuhi persyaratan administrasi terkait dengan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang dikantonginya.

Selain itu, ada pasangan calon kepala daerah yang akan melawan kotak kosong karena menjadi peserta satu-satunya. Salah satu kejadiannya di Pilkada Kota Tenagerang dan Pilkada Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

 

Adapun calon kepala daerah dengan status tersangka di Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK) masih diikutsertakan dalam pilkada. Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae dan calon Bupati Jombang Nyono Suhari Wihandoko masih ditetapkan sebagai peserta pilkada.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pemerintah mengikuti aturan yang telah ditetapkan KPU. Dalam aturan KPU, diatur calon kepala daerah yang akan mundur.

"Kami mendasarkan kepada peraturan KPU yang intinya sudah ditetapkan sebagai pasangan calon. Calon bisa mundur kalau dia, ada keputusan hukum tetap padahal yang bersangkutan masih dalam proses tersangka dan belum ada proses sidang pengadilan," kata Tjahjo melalui keterangan resminya Selasa  (13/2/2018).

Karena itu, menurut Tjahjo perlu ada ketegasan dari KPU apakah kepala daerah yang sudah tersangka masih boleh kampanye atau tidak. Yang pasti, ia merasa prihatin dan sedih masih ada kepala daerah yang kena jerat KPK.

"Secara prinsip kami masih ada aturan dari PKPU bahwa yang bersangkutan tidak bisa ditarik mundur karena tadi sebelum ada keputusan hukum," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini