Aliran Kepercayaan : Ini Dua Model Pencantuman di KTP-el

Bisnis.com,13 Feb 2018, 21:53 WIB
Penulis: Amanda Kusumawardhani
Ilustrasi/disdukcapilmusirawas.org

Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri sudah mengajukan kepada Sekretariat Kabinet untuk menggelar rapat kabinet terbatas.

Rapat kabinet terbatas bersama Presiden dan Wakil Presiden itu diharapkan dapat menghasilkan arahan dalam pembahasan pencantuman aliran kepercayaan dalam KTP-elektronik.

Penganut aliran kepercayaan rencananya diberi porsi dalam KTP elektronik dengan penulisan 'Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa'.

"Kepercayaan titik dua Kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, dalam keterangan resminya, Selasa (13/2/2018).

Dia mengungkapkan terdapat 300.000 penganut aliran kepercayaan yang tercatat dalam data Kemendikbud.

Bagi para penganut dan penghayat kepercayaan, Zudan menjamin mereka bisa melakukan pergantian identitas kepercayaan mereka di blanko KTP elektronik dan tindakan itu tidak akan memicu diskriminasi.

"Dulu mereka ingin dimasukkan dalam KTP, mintanya, kan sudah dimasukkan. Kemendagri berfokus pada urusan administrasi kependudukan bukan pada perdebatan teologis," tekannya.

Zudan menambahkan terdapat dua desain model pencantuman KTP elektronik. Untuk desain blanko yang pertama dicantumkan identitas agama seperti yang sudah berlaku selama ini.

Sebaliknya, di model blanko yang kedua, identitas kolom agama tidak dicantumkan dan berganti jadi identitas kolom kepercayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini