Pailit, PT Multicon Indrajaya Terminal Tawarkan Proposal Perdamaian

Bisnis.com,13 Feb 2018, 16:10 WIB
Penulis: Deliana Pradhita Sari
PT Multicon Indajaya Terminal/multcon.id

Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan terminal peti kemas PT Multicon Indrajaya Terminal (dalam pailit) menawarkan sebuah rencana perdamaian dalam proses kepailitan.

Hal ini dilakukan lantaran perusahaan menolak untuk pailit.

Perdamaian dalam kepailitan sah dilakukan apabila PT Muticon Indrajaya (debitur) mampu memberikan penawaran menarik kepada para kreditur. Dengan begitu, debitur dapat terus melanjutkan usahanya atau going concern untuk membayar utang.

Namun apabila perdamaian ditolak oleh kreditur, maka going concern berhenti dan kurator langsung melakukan eksekusi.

Dalam proposal perdamaian, debitur membagi kreditur menjadi tiga kelompok berdasarkan sifat tagihan.

Pertama, pembayaran kantor pajak yang merupakan kreditur preferen (prioritas). Pembayaran kepada pajak akan dilakukan setahun setelah kepailitan berakhir dengan perdamain. Pembayaran dicicil selama 5 tahun.

Kedua, pembayaran kepada kreditur konkuren (tanpa jaminan) akan diangsur selama 30 tahun. Debitur meminta masa tenggang atau grace period selama 5 tahun untuk pembenahan operasional dan konsolidasi. Dengan demikian, pembayaran mulai dilakukan di tahun keenam.

Ketiga, pembayaran kepada kreditur separatis atau kreditur dengan jaminan, disamakan dengan skema pembayaran kepada kreditur konkuren.

Proposal perdamaian diajukan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

Sebelumnya, debitur mengajukan dua proposal sekaligus seiring dengan ditetapkannya debitur untuk melanjutkan usahanya kembali setelah putusan pailit.

Artinya, utang-utang debitur tidak dibayarkan oleh kurator melalui penjualan aset melainkan dengan rancangan perdamaian.

Kendati begitu, pada saat itu, terdapat dua direktur yang mengajukan proposal perdamaian, yakni Azhar Umar dan Hiendra Soenjoto. Keduanya mengklaim merupakan direktur yang sah dari PT Multicon. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nurbaiti
Terkini